RANGKUMAN MATERI
PELATIHAN
K3 PESAWAT UAP &
BEJANA TEKAN
1. Riksa-uji pertama Ketel Uap tetap,
yaitu riksa-uji yang dilakukan sebelum
Ketel
uapnya dilakukan penembokan / isolasi, sedangkan riksa-uji berkala dilakukan
secara teratur setiap sekian tahun sekali.
2. Pengujian pertama itu dilakukan sebelum
Pesawat uapnya memiliki AI, sedangkan
riksa-uji berkala dilakukan terhadap
Pesawat Uap yang telah memiliki AI.
3. Pengujian tersebut wewenang Pengawas
Ketenagakerjaan spesialis PU & BT
Depnaker/Disnaker, atau AK3 spesialis PU
& BT dari PJK3.
4. Setiap Pesawat Uap harus dilengkapi perlengkapan
dengan maksud agar Pesawat
Uap dimaksud aman dipakai. Pada Ketel-ketel uap yang
tergolong modern,selain
dilengkai apendages yang wajib
juga ditambah dengan perlengkapan elektrik otomatis.
5. Ketel Uap tekanan diatas 0,5 Kg/Cm2 harus
dilengkapi perlengkapan (apendages)
yang terdiri dari ;
Manometer, Safety Valve, Gelas pedoman
air, Batas air terendah, Alarm, Pompa
Air pengisi, Check valve, Kerangan
pembuang, Man hole , sludge hole dan
Pelat nama.
6. Tingkap pengaman ( safety Valve ) pada Ketel
uap berfungsi untuk membuang
Steam dalam Ketel Uap secara otomatis
jika terjadi kelebihan tekanan, sedangkan
Gelas pedoman air berfungsi sebagai
penunjuk tinggi permukaan air dalam Boiler,
dan alarm berfungsi memberitahukan
bilamana air dalam boiler kurang.
7. Kekurangan air dalam Ketel Uap, dapat
mengakibatkan over heating dan
kemudian karena over heating itu Ketel
tersebut bisa meledak.
8. Over heating juga bisa disebabkan adanya
kerak ketel pada permukaan pelat
dan pipa Ketel yang bersinggungan dengan
air Ketel.
9. Kerak Ketel terjadi karena disebabkan mutu
air pengisinya tidak memenuhi
syarat atau blow down tidak diakukan
dengan baik.
10. Ada Ketel Uap yang dipakai di perusahaan
tetapi tidak wajib memiliki Akte Izin,
namun juga harus diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
11. Sebelum 1988 AI Ketel uap direrbitkan
oleh Ditjen PPK/DPNK3 tetapi
setelah tahun 1988 diterbitkan
Depnaker Propinsi, tetapi setelah Otoda ,Ketel yg dipakai
di kota-kab secara menetap, diterbitkan
Disnaker setempat.
12. Perlengkapan ( Apendages ) untuk Ketel Uap
tekanan rendah antara lain;
- Gelas pedoman air.
- Pompa air
- pipa pengaman
13. Peledakan Ketel Uap yang telah memiiki AI
bisa terjadi antara lain karena;
- Safety valve tidak berfungsi
- Kekurangan air
- Adanya kerak yg mengakibatkan over
heating.
14. Jika terjadi over heating,maka kekuatan pelat
pipa Ketel akan menjadi lebih
rendah dari semula.
15. Ketel uap ialah Pesawat penghasil uap dan uap
itu dipergunakan diluar
Pesawatnya.
16. Akte
Izin Pesawat uap diterbitkan jika dari hasil riksa-uji oleh yang berwenang ternyata konstruksi Pesawat uap dan perlengkapannya
memenuhi syarat.
17. Setiap bahan Bejana Tekan harus memiliki ;
Sertifikat bahan atau surat tanda
hasil uji bahan.
18. Jumah minimal Safety Valve Ketel Uap bertekanan
kerja diatas 3 Kg/Cm2 minimal harus 2
unit, tetapi jika tekanan kerjanya hanya 3 Kg/Cm2 kebawah cukup satu saja.
19. Pemeriksaan berkala Ketel Uap kapal minimal
sekali setiap tahun, Ketel uap
darat sekali tiap 2 tahun, Ketel loco
sekali tiap 3 tahun, Bejana Uap sekali tiap
4 tahun.
20. Pemeriksaan
berkala Bejana Tekan minimal sekali tiap 5 tahun. Tetapi untuk
Bejana Tekan penampung Chlorine atau senyawanya minimal sekali tiap 2 tahun.
21. Pesawat Uap atau Bejana Tekan baru dapat dimulai
pembuatannya di pabrik
pembuatnya
setelah gambar rencananya disyahkan oleh Dirjen Binwasnaker Depnakertrans RI, dan pembuatan ini harus
diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan.
22. Ketel uap hanya boleh dioperasikan oleh
Operator yang bersertifikat dari Dirjen
Binwasnaker Depnakertrans RI.
-
Untuk Ketel
Uap kapasitas diatas 10 Ton Uap per jam ; Oprt,kelas I
-
Untuk Ketel
Uap kapasitas 10 T uap perjam atau kurang; Oprt kelas II.
23. Untuk
pemeriksaan pertama Pesawat Uap bertekanan kerja (Wp) 4 Kg/Cm2 tekanan uji
padatnya (Hydro Test ) = 8 Kg/Cm2, untuk
Ketel Uap Wp= 6 Kg/Cm2 uji padatnya = 11 Kg/Cm2, untuk Ketel Uap Wp 10 Kg/Cm2
uji padatnya=15 Kg/cm2.
24. Untuk
pemeriksaan berkala Pesawat Uap bertekanan kerja berapapun, tekanan
Uji
padatnya = Wp + 3 Kg/Cm2.
25. Pada suatu saat ,Ketel uap harus
dibersihkan. Untuk keperluan itu Ketelnya harus
dimatikan dan air didalamnya harus
dibuang.
26. Pemeriksaan
visual pesawat uap baru bertujuan untuk mengetahui kondisi seluruh bagian konstruksi
dan seluruh perlengkapannya.
27. Jika HT dilakukan sampai tekanan tertentu
sesuai peraturan , kemudian terjadi
pecah atau bocor atau kerusakan
karenanya, hal itu menjadi tanggung jawab
pemiliknya.
28. Jika Ketel Uap Wp ( Kg/cm2) x HS
(m2) tidak lebih dari 0,2, maka tidak
wajib
memikiki AI untuknya, kecuali Wp nya
lebih dari 2 Kg/Cm2.
29. Jika suatu Bejana penampung uap
Wp ( Kg/Cm2) x Volume (dm3) tidak
lebih dari angka 600, maka tidak wajib
memiliki AI.
30. Jika suatu Superheater yang terbuat dari
pipa-pipa dan terpisah dari Ketel uapnya
memiliki ukuran diamater dalam pipa lebih
dari 25 mm, maka harus memiliki
AI tersendiri untuknya.
31. Jika suatu Pemanas air ( Economiser ) yang
terbuat dari pipa-pipa dan terpisah dari Ketel Uapnya memiliki ukuran diamater
dalam pipa lebih dari 50 mm, maka harus memiliki AI tersendiri untuknya.
32.
Pesawat Uap digolongkan menjadi dua yaitu Ketel Uap dan Pesawat Uap
selain Boiler.
33. Yang
termasuk Pesawat Uap selain Boiler yaitu ; Pengering uap, Pemanas air, Bejana
Uap, Penguap.
34.
Bejana Uap , media bertekanan didalamnya adalah steam.
Sedangan media didalam Bejana Tekan adalah ; Udara, atau Gas, atau Gas
yang
jika
dikempa menjadi cair.
35. Botol
baja berisi NH3 harus berwarna kuning muda, Botol baja berisi N2 harus
berwarna abu-abu rokok, sedangkan
Botol baja yang berisi O2 harus berwarna
putih atau biru muda.
36. Botol
baja harus ditempatkan berdiri, tidak kena sinar matahari langsung, dan
berkelompok sesuai jenis media yang ada didalamnya.
37.
Setiap Bejana angin compressor harus dilengkapi dengan tingkap pengaman,
Manometer dan kerangan pembuang.
38.
Setiap botol baja harus dilengkapi katup pengaman.
39.
Bejana tekan yang memiliki volume kurang dari 220 cm3 dan Wp tidak lebih
dari
2 Kg/Cm2, tidak wajib memiliki Pengesahan pemakaian.
40. Tebal
minimal Pesawat Uap atau Bejana Tekan yang dipakai di Indonesia,
untuk
menghitung tebal minimal yang diperbolehkan, dapat memakai rumus
menurut JIS, ASME, DIN, BS dan Gronslagen.
41.
Tingkap pengaman yang ukuran diamater dalamnya kurang besar, dapat
mengakibatkan tekanan steam dalam Boiler terus meningkat melebihi tekanan
tertinggi yang diizinkan.
42. Setiap
pesawat uap suatu saat akan mengalami kerusakan. Sebelum dilakukan reparasinya harus
diperiksakan terebih dahulu kepada yang berwenang untuk
mendapatkan petunjuk-petunjuknya , selama repair diawasinya dan setelah
repair dilakukan riksa-uji kembali..
Pemeriksaan ini tergolong pemeriksaan
khusus.
43. Ketel Uap yang telah mencapai umur 35 tahun
harus dilakukan PB (Penelitian Bahan ).
Sebelum di PB dan setelah di PB harus diperiksakan kepada yang
berwenang. Pemeriksaan ini tergolong pemeriksaan khusus.
44. Untuk
PB tersebut , pelat Ketel uap dipotong secara dingin, dengan ukuran diamater
luar pemotongan = 110 mm, dan diamater dalam pemotongan=100mm,
yang berarti mata bor yang dipakai berdiameter 5 mm.
45. PB
tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sifat mekanis dan chemis bahan,
melalui uji tarik, uji kekerasan dsb.
46. PB kemungkinan besar dapat dilakukan sampai
3 kali, tetapi setelah itu Ketel
Uap nya harus diafkir.
47. Reparasi berat suatu Ketel Uap, gambar
rencana reparasinya harus mendapat
Pengesahan terlebih dahulu dari Dirjen
Binwasnaker Depnakertrans RI, tetapi
untuk reparasi ringan tidak memerlukan
pengesahan rencana gambar repair tsb.
48. Jika suatu Ketel pipa api akan diganti 100 %
pipa apinya , termasuk reparasi
ringan.
49. Jika suatu Ketel pipa air akan diganti lebih
dari 10 % jumlah pipanya, termasuk
reparasi berat.
50. Jika las-lasan memanjang pada Drum Ketel
pipa api atau Ketel pipa air akan
dilakukan reparasi yang panjangnya lebih dari 25 % dari las-lasan
memanjang tersebut ,maka termasuk reparasi berat.
51. Welder
yang melakukan pengelasan konstruksi Pesawat Uap haruslah Juru
Las
kelas I.
52. Juru
Las Kelas I tersebut adalah juru las yang telah lulus uji G1, G2,G3, G4, G5,
dan
G6 , bersertifikat dari yang berwenang , serta masih berlaku.
53. Kawat
las yang dipakai untuk mengelas Pesawat Uap harus yang sejenis dengan
base
materialnya / sesuai dengan standar internasional yang berlaku,
Contoh Philips Ph 36, Nikko steel RD 360, Kobe LB 52.
=============================================================
LINGKUNGAN KERJA
- Dasar hukum NAB Faktor Fisika ditempat kerja adalah UU.No.1 tahun 1970
dan Kepmenaker No.Kep.51 /
Men/1999.
- Yang termasuk Faktor fisika ditempat kerja
meliputi;
Iklim kerja, Kebisingan, Getaran,
microwafe, sinar UV.
- NAB ( Nilai ambang batas ) ialah
:.................................................
( lihat Kepmenaker No.Kep.51/Men/1999)
- Secara garis besar Hirarki pengendalian LK
adalah meliputi ; Engineering control, adminisrration control dan Personil
Protective Equipment.
- Di suatu ruangan produksi
pabrik paku, dilakukan pengukuran kebisingan dengan Sound level meter ternyata menunjukkan angka 120 dBA. Pekerja di ruangan tersebut
semuanya memamai ear muff sehingga kebisingan yang memajan para
pekerja tinggal mencapai 88 dBA.
Maka sebaiknya waktu tugas para pekerja di ruang tersebut berdasarkan
Kepmenaker No.Kep.51/Men/1999 dilakukan rotasi dengan
bagian lain setiap harinya yang intensitas kebisingannya tidak terlalu
tinggi, sehingga dalam setiap hari mereka hanya terpapar kebisingan max 88 dBA selama 4 jam saja.
Jadi Hirarki pengendalian lingkungan kerja hendaknya berurut yaitu dg metode Engineering control, kalau kurang berhasil
dengan Adinistration control dan jika sulit untuk dilakukan, maka terakhir
adalah penggunaan APD yang sesuai yaitu Ear Muff atau Ear plug.
- Terpajan kebisingan yang melebihi batas akan
dapat mengakibatkan penurunan daya dengan / tuli, dan mengurangi
konsentrasi kerja.
- Orang yang bekerja di bagian ruangan yang
panas selama 8 jam sehari termasuk istirahat 2 jam dengan beban kerja
sedang, tidak boleh terpajan
tekanan panas (ISBB) lebih dari 28 derajat celsius ( Lamp.I ).
Nama alat ukur tekanan panas (ISBB) = Heat
stress aparturs
Kalau sendainya melebihi batas bagaimana cara mengatasinya ?
. Engineering control misal = pasang kipas angin, ventilasi alam.
. Kalau belum berhasil, lakukan administration control misal = rotasi.
8. Pekerja
bagian mesin gerinda pada pabrik “wajan” bekerja selama 9 jam sehari termasuk
istirahat 1 jam, dikalukan pengukuran pada lengan/tangannya dengan “Human vibration meter “
menunjukkan angka 10 m/det2.
Maka
menurut ketentuan yang berlaku, berarti pekerja tersebut telah terpajan getaran
getaran melebihi batas.
- Seorang pekerja yang melayani dapur peleburan
logam, setiap hari bekerja
9 jam kerja, termasuk istirahat 1 jam.
Dari hasil pengukuran dengan UV
radiometer, Ia terpajan radiasi sinar UV yang mamancar dari dapur
tersebut = 0,2 mW/cm2. maka menurut ketentuan yang berlaku maka radiasi sinar
UV yang memajan pekerja tersebut melebihi NAB.
Bagaimana teknik hirarki pengandaliannya ?
. Dengan engineering control misal : pasang shielding
- Kalau kurang berhasil---adm.control --rotasi
- Kalau rotasi tak mungkin dilakukan, maka terakhir PPE.
- NAB faktor kimia di udara lingkungan kerja
diatur dengan UU.No.1 tahun 1970
dan SE.Menaker No.SE.01/Men/1997.
- Pada pabrik pengilingan gandum, udara dalam
ruang produksi terjadi polusi debu gandum sedemikan rupa, dimana hasil
pengujian dengan Dust sampler dan Analitic balance menunjukkan
bahwa kandungan debu gandum di udara lingkungan kerja tersebut mencapai 10
mg/m3. Menurut SE Menaker No.SE.01/Men/1997 tentang NAB
Faktor kimia diudara lingkungan kerja ternyata telah memelbihi batas (
lebih dari 4 mg/m3).
- Atas kondisi ruangan tersebut pada soal No.10
diatas, perusahaan harus melakukan engineering
contol dengan cara memasang blower peghisap debu ( dust collector ), dan apabila
masih melebihi batas juga maka pekerja harus memakai Masker
yang disediakan perusahaan.
- Pada pabrik pengolahan karet alam menjadi
barang setengah jadi untuk di export, menggunakan bahan kimia yaitu NH3 ( Amoniak ).
Dari hasil pengukuran kandungan gas NH3 dalam ruang produksi dengan
menggunakan impinger & AAS ( Atomic absorbtion spechtrtofotometric ) ternyata
menunjukkan angka 20 mg/m3.
Menurut SE Manaker No.SE.01/Men/1997, maka kandungan gas NH3 diudara lingkungan
kerja tersebut telah melebihi NAB ( 17
mg/m3) oleh karena itu perusahaan
wajib mengendalikannya dengan Engineering control dg cara memasang exhaust fan
dan jika masih melebihi NAB, pekerja harus memakai repirator yang disediakan
perusahaan.
- Pengendalian
bahan kimia berbahaya di tempat kerja diatur dengan UU.No.1 Tahun 1970 dan
Kepmenaker No.Kep.187/Men/1999.
- Bahan kimia berbahaya memiliki sifat antara lain ; iritasi, korosi, radiasi, mudah
meledak/menyala.
- Pengaruh bahan kimia berbahaya yang melebihi
batas terhadap manusia ;
sulit bernafas, kerusakan janin, kanker, pneomokoniosis dsb.
16.
Masuknnya bahan kimia kedalam tubuh manusia melalui ; makanan/tertelan atau
pernapasan.
17.
Tempat kerja yang menggunakan bahan kimia berbahaya dengan jumlah melebihi NAK
( Nilai ambang kuantitas ) wajib mengujikan faktor kimia diudara lingkungan
kerjanya kepada laboratorium yang berwenang, minimal sekali setiap 6 bulan.
18.
Tempat kerja yang menggunakan bahan kimia berbahaya dengan jumlah kurang dari
NAK , wajib mengujikan faktor kimia di udara lingkungan kerja kepada
laboratorium yang berwenang, minimal sekali setiap tahun.
- Ergonomis ,artinya sudah sesuai antara ; pekerjaan, sikap
dg peralatan.
Contoh
; posisi permukaan meja tulis yang ergonomis adalah 10 Cm diatas pusat kita.
- Ilmu pengetahuan Hygiene perusahaan, yaitu
mempelajari manusia dengan lingkungan kerjanya.
- Dampak penerangan di tempat kerja yang kurang
memenuhi syarat ;
Kekelahan yang lebih cepat pada mata, menimbulkan kecelakaan kerja.
- Dampak penerangan yang baik antara lain
mencegah kecelakaan kerja, memelihara produktivitas kerja dan kenyamanan
kerja.
- Penerangan yang memenuhi syarat memenuhi 7
kriteria sbb ;
a. Tidak menyilaukan.
b. Tidak menimbulkan panas yang berlebihan.
c. Tidak berasap.
d. Tidak menimbulkan kontras yang
berlebihan.
e. Tidak berkedip
f. Cahayanya merata
g. Intensitasnya cukup ( alat ukurnya “ Lux meter “ )
- Soal penerangan
Pada suatu ruangan administrasi di Kantor PT.ABD, dilakukan pengukuran pada
meja kerja dengan Lux meter
menunjukkan angka 200 Lux.
Menurut Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun
1964, intensitas penerangan di ruang kerja tersebut adalah kurang karena semestinya minimal 300 Lux.
Contoh memperlirakan berapa lux
pemerangan di ruang tsb ( kita tdk
Punya
alat ukur )
I . A = N.
L. Mf. Cf
Misal :
Luas
ruangan ini ( A ) = 6 x 6 m = 36 m2
Menurut standart intensitas penerangan > 300 lux.
Jumlah
lampu 13 buah, masing-masing 1000 lumens
..?
Cara
pemasangan = Direck lifghting ( coefisien factor / Cf ) = 0,75
Maintanance
faktor (Mf) = 0,60 lampu agak kotor
Hitung
berapa sekitar berapa Lux intensitas
penerangan ruang ini
Jawab :
I x 36 = 13. 1000.
0,60. 0,65
I =
13. 1000. 0,60. 0.75 /
36
=
200 Lux.
Catatan
:
Setiap
merk lampu, walaupun watt nya sama, besarnya lumens berbeda.
Contoh
lampu neon, 10 watt merk philips, jumlah lumens = 370 lumens.
Tetapi
untuk lampu pijar walaupun sama-sama philips
10 watt tidak sama dengan = 370 lumens.
Apalagi merknya beda maka besarnya lumen berbeda. Untuk
melihat berapa lumens pada suatu lampu dapat dilihat pada bungkus lampu tsb.
- Yang diatur dalam Kepmen 187/Men.1987 antara
lain menganai NAK, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Kimia, LDKB
dan frekwensi pengujian.
- Secara garis besar ada dua macam ventilasi ditempat kerja , yaitu
ventilasi alam dan ventilasi buatan.
- Beberapa macam APD antara lain ; Safety Helmet, Masker, Respirator, Ear muff, ear plug, sarung tangan Safety shoes dsb.
- APD yang baik, memenuhi kriteria sbb ;
Modelnya tepat dan baik, harga relatif murah, memberi perlindungan yang
efektip, meningkatkan rasa percaya diri, memiliki Sertifikat / Recomondasi.
- Menurut peraturan perundangan K3 yang
berlaku, APD buatan dalam negeri perlu ada sertifikat kelayakan dari Direktur PNK3 Depnakertrans RI, dan
APD buatan luar negeri yang telah bersertifikat luar negeri perlu recomondasi dari Direktur PNK3
Depnakertrans RI.
- Menurut peraturan K3 yang berlaku, perusahaan catering yang mengalola
makanan di perusahaan wajib memiliki Rekomondasi
dari Disnaker setempat.
- Menurut PMP No.7 tahun 1964, Cubic Space pada ruang kerja di
perusahaan
semestinya tidak kurang dari 1 : 10.
Sebagai contoh, pada suatu ruang Adm.di perusahaan berkuran 4 x 5 meter,
tinggi lantai hingga internite= 4 meter, maka jumlah staf administrasi yang
Bekerja disitu jangan lebih dari 4 x
5 x 4 dibagi 10 = 8 orang.
- Suatu ruangan produksi di pabrik yang luasnya
12 X 20 meter, menurut peraturan K3 yang berlaku total luas jendelanya minimal = 10 % x 240 M2= 24 m2.
- Luas ruang gerak setiap pekerja menurut
peraturan K3 yang berlaku, minimal
= 2 M2.
- Menurut peraturan K3 yang berlaku
,Toilet bagi pekerja di perusahaan
harus terpisah antara toilet tenaga kerja pria dengan toiletb tenaga kerja
wanita.
36. Suatu perusahaan memiliki 60 pekerja pria dan 30 wanita,
maka toilet yang harus tersedia di perusahaan tersebut = 6 unit, yaitu 4 unit bagi tenaga kerja pria
dan 2 unit bagi tenaga kerja wanita.
- Tempat cuci muka yang disediakan bagi pekerja
, menurut peraturan K3 yang berlaku wajib
tersedia di perusahaan.
- Ruang ganti pakaian dan locker bagi pekerja yang untuk bekerja di perusahaan harus berganti dengan
pakaian kerja tertentu ( misal pekerja pada bagian yang mau tidak mau
terkena kotoran seperti oli, gemok dsb, ) menurut peraturan K3 yang
berlaku harus disediakan di perusahaan.
- Pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja
wanita, menurut peraturan K3 yang berlaku wajib menyediakan Ruang istirahat sekaligus
tempat berhias
bagi pekerja wanita tsb.
- Tempat pengumpulan sampah di perusahaan harus
di sediakan ,dan tidak
boleh menimbulkan akibat bersarangnya serangga /lalat disitu dan tidak
menganggu kesehatan pekerja.
- Alat masak dan alat untuk makan/minum di
Kantin perusahaan
harus bersih dan mudah dibersihkan.
Kebersihan , penerangan dan ventilasi
pada ruang makan/kantin/dapur harus diperhatikan.
- Air minum yang disediakan bagi pekerja harus
bersih dan sehat yang dibuktikan dengan sertifikat dari Lab.kesehatan.
- Pekerja yang melayani di dapur/kantin juga
harus sehat dan tidak menderita penyakit menular, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
dan pada waktu bertugas harus memakai tutup kepala dan clemek.
- Untuk perusahaan yang memiliki pekerja antara
50 sampai 200 orang,wajib menyediakan ruang
makan, sedangkan perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 200
orang wajib menyediakan Kantin
bagi pekerja.
- Dasar hukum
yang mengatur syarat-syarat kebersihan,kesehatan dan penerangan di
tempat kerja adalah Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964.
KESEHATAN KERJA
1. Dasar Hukum pemeriksaan awal, berkala dan
khusus tenaga kerja adalah
UU.No.1 tahun 1970 pasal 8 Juncto Permenaker No.Per.02/Men/1980 tentang
Pemeriksaan kesehatan kerja dalam
penyelenggaraan K3.
2. Menurut
peraturan K3 yang berlaku, Frekwensi pemeriksaan berkala bagi seluruh pekerja
di perusahaan, adalah minimal sekali setiap tahun.
3. Dokter pemeriksa kesehatan awal, berkala,
khusus bagi pekerja,menurut peraturan K3 yang berlaku adalah bahwa Dokter yang ditunjuk oleh
perusahaan itu sendiri, tetapi Dokter tersebut telah memiliki SKP dari Dirjen Binwasnaker Depnakertrans
RI.
4. Menurut
Permenaker No.per.02/Men/1980, Dokter pemeriksan kesehatan kerja tersebut
adalah ada di perusahaan itu sendiri,
dan menurut Permenaker No.Per.04/Men/1995 Dokter pemeriksan tersebut juga ada
yang di PJK3 bidang kesehatan kerja.
5. Kewajiban melaporkan hasil pemeriksaan
kesehatan berkala pekerja tersebut harus
disampaikan oleh perusahaan ke Disnaker setempat selambat-lambatnya 2 bulan
setelah pemeriksaan dilakukan.
6. Jika
ditemui Penyakit akibat kerja (
occupational decease ) pada tenaga
kerja dalam pemeriksaan kesehatan berkala atau khusus tersebut, harus
dilaporkan ke Disnaker setempat oleh perusahaan dalam 2 X 24 Jam.
7. Jumlah Jenis PAK menurut Permenaker
No.Per.01/Men/1981 adalah = 30
sedangkan jumlah jenis PAK menurut Kepres No.22/1993 =
8. Perusahaa-perusahaan tertentu harus menyediakan pelayanan kesehatan
kerja.
(Klinik
di perusahaan ). Menurut Permenaker No.Per.01/Men/1976, Dokter perusahaan harus memiliki Sertifikat
Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan kerja dari Depnakertrans, begitu juga tenaga
Paramedisnya berdasarkan Permenaker No.Per.01/Men/1979 harus memiliki sertifikat
pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja dari Depnakertrans.
9. Menurut
peraturan K3 yang berlaku, Frekwensi kunjungan Dokter perusahaan pada pelayanan
kesehatan kerja di perusahaan tergantung kepada jumlah pekerja dan
tingkat bahaya di perusahaan ybs.
10. Sarana P3K harus tersedia di perusahaan, yaitu
meliputi Kotak obat lengkap dengan isinya dan tandu.
11. Dasar Hukum
pengawasan/penerapan kesehatan kerja di perusahaan adalah sbb:
a.
UU.No.1 Tahun 1970
b.
Permenaker No.Per.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan kerja dalam
penyelenggaraan K3.
c.
Pemenaker No.Per.03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan ditempat kerja.
d.
Permenaker No.Per.01/Men/1981 tentang Penyakit akibat kerja.
e.
Permenaker No.Per.01/Men/1976
f.
Permenaker No.Per.01.Men/1979.
g. Kepres No.22/1993.
---o0o----